Sekolah sebagai lembaga yang menyelenggarakan proses belajar mengajar mendapat predikat bermutu apabila mendapat pengakuan dan penilaian dari berbagai pihak yang berwenang. Pengakuan dan penilaian tersebut biasa disebut dengan istilah akreditasi. Pelaksaan akreditasi tersebut diselnggarakan secara bertahap, berencana dan terukur sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Bagaian Kedua Pasal 60 tentag Akrditasi.
Adapun pelaksanaan akreditasi di SMP Negeri 4 Wanayasa dilakukan selama dua hari yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 5 - 6 September 2016 yang dilakukan oleh oleh dua asesor, yaitu Bapak Drs. H. Muhil, MM.M.Pd dan Bapak Kuswanto, MM.
SMP Negeri 4 Wanayasa telah berusaha semaksimal mungkin dalam mempersiapkan akreditasi tersebut. Sekarang tinggal menunggu hasil akreditasi tersebut. Semoga hasil akrediasi SMP Negeri 4 Wanayasa tersebut adalah sangat baik.
0 komentar:
Posting Komentar